Loading.....

Curi Dua Handphone di Kamar Kos, Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Unit Jatanras Polresta Balikpapan tangkap seorang pria 39 tahun berinisial EA lantaran nekat menggasak dua unit handphone (HP) milik penghuni kos yang berada dikawasan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota. 

Kanit Jantaras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardeta menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/11/2023) lalu. Dimana, dua orang wanita pada Sabtu subuh mendatangi kantor Polresta Balikpapan untuk melaporkan tindak pencurian yang dialami. 

Rupanya aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV yang berada di sekitar kamar kos. Berbekal rekaman tersebut, kepolisian pun berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal dikawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara. 

"Kejadian awalnya datang perempuan ke Polres mengadu telah kehilangan 2 HP saat di kamarnya, korbab baru sadar saat bangun tidur," kata Wempy, saat mengelar konferensi pers pada Selasa (7/11/2023) siang. 

Polisi kemudian memeriksa rumah pelaku, dari lokasi tersebut. Selain meringkus EA, polisi juga turut menyita dua unit HP hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Kepada polisi, EA mengaku tak memiliki rencana untuk melancarkan aksi pencurian tersebut. Dari pengakuannya, aksi itu spontan dilakukan karena melihat adanya celah saat melintas didepan kamar kos korbannya. 

Dimana, sebelum melakukan aksinya itu, EA sebenarnya tengah berkumpul dengan rekan-rekannya sambil menenggak minuman keras. 

EA saat itu dalam keadaan setengah mabuk, sementara rekannya telah mabuk berat. Melihat kondisi rekannya itu, EA pun berinisiatif mengantarkannya kerumah kos nya di kawasan Jalan Jendral Sudirman. 

Usai menggantarkan rekannya, EA kemudian berencana langsung pulang kerumahnya. Namun, saat melintas didepan kamar kos korban, EA melihat pintu kamar kos korban tersebut terbuka hingga akhirnya muncul niatan untuk mencuri. 

"Sekitar jam 3 subuh kejadiannya. Dia masuk kedalam karena pintunya gak dikunci. Kemudian menggasak 1 HP Iphone dan 1 Vivo," ungkap Wempy. 

Akibat perbuatannya itu, EA kini harus mendekam di rumah tahanan  Polresta Balikpapan, dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama